Popular Post

Posted by : utamibiran Jumat, 20 Maret 2015

 
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum diYunani Kuno dan dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampaiabad ke-6 masehi. 

Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekan bersifat langsung,artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung olehseluuh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.

Sifat langsung seperti ini dapat dilaksanakan secara baik karena Negara Kota Yunani Kunober langsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan jumlah penduduk yang hanya + 300.000 orang dalam satu negara.

Gagasan  Demokrasi  Yunani  lenyap  dari  Muka  Dunia  Barat  ketika  bangsa  Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Masyarakat  abad pertengahan  ini  dicirikan  oleh struktur  sosial  yang feodal;  kehidupan sosial  dan  spiritualnya  dikuasai  oleh  Paus  dan  para  pejabat  agama,  sedangkan  kehidupanpolitiknya  ditandai  perebutan  kekuasaan  para  kaum  bangsawan.  Pada  masa  itu  masyarakat terbelenggu oleh kekuasaan feodal sehingga tenggelam dalam masa “kegelapan”.

Namun,  ada  sesuatu  yang penting berkenaan demokrasi  pada  masa  itu,  yakni  lahirnya Magna Charta (Piagam Besar), yang berisi semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja  John  di  Inggris  bahwa  raja  mengakui  dan  menjamin  beberapa  hak  dan  previleges bahwasannya sebagai imbalan untuk menyerahkan dana bagi keperluan perang dll.

Lahirnya Piagam tersebut dapat  dikatakan sebagai  sebagai  lahirnya suatu  tonggak barubagi  perkembangan  demokrasi,  terdapat  dua  prinsip  dasar:  pertama,  kekuasaan  raja  harus dibarasi kedua HAM lebih penting dari pada kedaulatan Raja (Ramdlonnaning, 1983:9).

Begitu  pula terdapat  2  kejadian yang menghiasi  perkembangan demokrasi  dunia yaitu:Ranaissance dan Reformasi. Ranaissance merupakan aliran yang menghidupkan kembali minatpada sastra dan budaya Yunani Kuno, berupa kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italiapada  abad  ke  14  puncaknya  abad  ke  16.  Masa Ranaissance  adalah  masa  ketika  orangmematahkan  semua  ikatanyang  ada  dan  menggantikan  dengan  kebebasan  bertindak  seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan dipikirkannya.

Masa Reformasi : ini ditandai dengan adanya revolusi agama yang terjadi di Eropa Baratpada  abad  ke-16,  yang  pada  mulanya  sebagai  pergerakan  perbaikan  keadaan  dalam  gereja Katolik tetapi kemudian mulai berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.Hasil dari adanya revolusi agama timbulah gagasab tentang hak-hak politik rakyat yangtidak boleh diselewengkan oleh raja, serta timbul kecaman-kecaman pada raja yang pada waktuitu menggunakan rezim monarki absolute.

Kecaman terhadap absolutisme monarki didasarkan pada teori rasionalitas sebagai “social-contract”, yang salah  satu  asasnya menentukan bahwa dunia ini  dikuasai  oleh hukum yangtimbul  dari  alam  (natural)  yang  mengandung  prinsip-prinsip  keadilan  yang  universal,  yang mempermasalahkan berlakunya hukum alam (naturallaw) bagi semua orang dalam bidang politik telah melahirkan pendapat umum bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasarkan pada suatuperjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

Dari pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan inilah muncul idepemerintahan  rakyat  (demokrasi).  Dan  lahirlah  Demokrasi  Dunia  sebagai  salah  satu  dari ketidakpuasan  rakyat  terhadap  pemerintahan  yang  memegang  monarki  absolut  di  berbagai negara di dunia.

Sumber :
Sumber1
Sumber2
Sumber3


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Utami Pratiwi -