Popular Post

Posted by : utamibiran Selasa, 29 Maret 2016

Bunuh Istri, Bripka Triono Terancam Dipecat dari Institusi Polri
Mei Amelia R - detikNews
Pemakaman Istri Bripka Triono (Foto: Hendrik R)
Jakarta - Bripka Triono diduga membunuh istrinya, Ratnita Handriyani di rumahnya di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok. Jika terbukti melakukan pembunuhan tersebut, anggota Obvit Polres Depok Depok itu terancam dipecat dari institusi Polri.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Humala Pasaribu mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus oknum tersebut.

"Sekarang masih diselidiki oleh Paminal Polres Depok. Yang bersangkutan sudah mengaku, tapi harus dibuktikan terlebih dahulu," ujar Janner kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Janner mengatakan, penyidikan kode etik dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya di Mapolres Depok. Sidang kode etik terhadap Triono dijatuhkan setelah dirinya mendapatkan vonis dari pengadilan atas peristiwa pidana yang dilakukannya.

"Sidang kode etiknya baru dilakukan setelah inkrah, kalau sudah divonis pidananya. Barulah setelah itu dijatuhkan hukumannya," tambahnya.

Soal sanksi kode etik atas dugaan pembunuhan itu, Janner belum bisa merincinya sebelum ada putusan dari pengadilan.

"Tetapi dalam Perkap No 14 Tahun 2011 itu, sanksi PTDH itu tidak mengacu pada minimal vonis yang didapat, tetapi dari ancaman hukuman pidananya," lanjutnya.

Triono sendiri dijerat dengan Pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan. Untuk pidana pembunuhan berencana sendiri, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, sementara pidana pembunuhan biasa ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup.

(mei/rvk)


Jelas pada fakta yang diberitakan media bahwa Bripka Triono telah melanggar kode etik kepolisian. Sesuai dengan kode etik kepolisian, masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan, pelayanan, dan pengayoman dari Polri sehingga merasa aman dan tentram. Tetapi didalam kasus pembunuhan Ratnita Handriyani, Bripka Triono telah mengakui bahwa beliau telah membunuh istrinya sendiri yang secara langsung telah melanggar kode etik kepolisian. Bripka Triono harus mengikuti sidang Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang terdapat Pasal 12, 13 dan Pasal 14 PP Nomor : 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 PP Nomor : 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Apabila anggota Polri dijerat pidana hukuman penjara di atas lima tahun, maka secara otomatis akan dijatuhkan sanksi pemecatan dari struktural insititusi Polri dan Bripka Triono harus menjalani hukuman pidana sesuai ketentuan negara.

Bripka Triono pantas mendapatkan hukuman maksimal, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri. Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 1 No 1 menyatakan bahwa Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Munandar, 2001). Dengan adanya kasus Bripka Triono, Indonesia telah memiliki contoh bahwa penegak hukum sekalipun dapat melakukan tindak pidana. Negara harus lebih menekankan penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar lebih memperhatikan rasa keadilan pada seluruh masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong adanya kesadaran hukum seluruh masyarakat untuk mematuhinya.

Pelajaran yang didapat pada kasus diatas, menurut saya sebagai warga negara yang baik harus mengutamakan kode etik. Karena dengan memiliki kode etik yang baik, akan membantu menjaga ketentraman Negara. Bukan hanya para penegak hukum yang wajib memiliki kode etik yang baik tetapi sebagai masyarakat Indonesia, tidak pandang bulu siapapun itu. Indonesia butuh jiwa-jiwa yang sehat dan kuat untuk kesuksesan negara. Sebagai mahasiswa, yang paling utama adalah kejujuran. Karena dengan menanamkan sikap kejujuran sejak dini, masa depan bangsa Indonesia akan berada pada puncaknya.
-utami pratiwi-

Sumber : Sumber1





Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Utami Pratiwi -