Popular Post

Posted by : utamibiran Rabu, 13 April 2016

Cybercrime, Cyberlaw, Cyberthreats, Cybersecurity, Cyberattack 

1. Cybercrime 

Adalah  perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya diantaranya yaitu pencurian kartu kredit, pemalsuan dan penipuan identitas, hacking, pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto pribadi yang dianggap kurang pantas sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertuntu, dan sebagainya.


Contoh : Hacking dan Cracking yang dilakukan oleh seorang Hacker dan Cracker.


2. Cyberlaw 

Adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Contoh : Penerapan pasal-pasal, Undang-Undang, dan KUHP yang menangani kasus di dunia maya atau media sosial.
  

3. Cyberthreats

Adalah ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang yang beraktivitas di dunia maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati dengan cyberthreats. Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka dari itu pengguna internet dituntut untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya.

Contoh : Ancaman virus (malware, adware, dan dll.), worm, trojan horse terhadap komputer atau PC anda.


4. Cybersecurity
  
Adalah keamanan informasi yang di aplikasikan pada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.
Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.

Contoh : Berbagai Antivirus komputer yang terpasang di komputer atau PC anda, baik yang bersifat firewall (windows firewall) pada saat browsing internet ataupun antivirus yang khusus melindungi pada saat akses software di komputer atau PC (McAfee, SmadAV, windows defender, dll).


5. Cyberattack
  
Adalah kegiatan penyerangan yang dilakukan oleh individu ataupun sebuah organisasi yang menargetkan sistem informasi komputer, infrastruktur, jaringan komputer, dan atau komputer pribadi dengan berbagai jenis serangan yang bertujuan untuk mencuri, merubah, ataupun merusak sebuah target dengan melakukan hacking ke dalam sistem yang bersangkutan. 
Contoh : pencurian informasi dan pencurian identitas, menyisipkan virus, trojan horse kedalam software komputer.



Contoh Artikel Kasus Cybercrime :  


36 Warga Tiongkok Anggota Sindikat Cybercrime Dibekuk Polda Metro
on 20 Agu 2015 at 15:47 WIB


Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berhasil diamankan oleh Polda Metro di kawasan Cilandak Timur, Jakarta, Kamis (7/5/2015). Mereka diduga terlibat penipuan dengan modus cyber crime. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggrebek sebuah rumah di Jalan Parangtritis IV Perumahan Ancol Barat, Jakarta Utara, Kamis siang (20/8/2015). Rumah tersebut sudah lama menjadi target operasi Polda Metro Jaya karena para penghuninya, warga Tiongkok, diketahui melakukan kegiatan penipuan terhadap sesama warga Tiongkok.

Pengungkapan ini adalah hasil kerjasama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Kepolisian Taiwan, setelah tim Subdit Jatanras mengamankan puluhan warga Tiongkok awal tahun lalu.

Pantauan Liputan6.com, puluhan personel Jatanras berseragam hitam dengan rompi antipeluru mendobrak paksa pintu rumah itu. Pintu besar putih itu pun terbuka.

"Diam! Polisi!" ujar satu anggota yang masuk lebih dulu ke dalam rumah.

Kaget, puluhan warga kulit kuning tersebut hanya bisa duduk dan mengangkat kedua tangan mereka. Tidak ada yang berani bergerak dari meja kerja. Terlihat di masing-masing meja terdapat telepon, laptop, pulpen, dan secarik kertas yang menjadi peralatan kerja mereka. 

Puluhan anggota reserse pun langsung menggeledah seisi rumah, sebagian ada yang mengikat tangan para pelaku dengan borgol plastik.

"Sekarang Indonesia jadi lokasi transnational crime. Kami dapat info akurat, satu kelompok kriminal internasional masuk ke Indonesia. Dengan mempekerjakan warga Cina, melakukancybercrime," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang memimpin langsung operasi ini di lokasi penggrebekan.

Krishna mengatakan, sebanyak 36 warga Tiongkok yang terdiri dari 7 wanita dan 29 pria berhasil diamankan. Setelah menggrebek di lokasi ini, tim Jatanras Polda Metro Jaya meluncur ke daerah Lebak Bulus untuk melakukan operasi serupa.

"Di sini ada 36 warga Tiongkok, 7 wanita, 29 pria. Dua dari mereka sedang dijemput anggota di sebuah hotel," tutup Krishna. (Sun/Mut)


Undang-Undang :

  •             Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
  •            Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  •       Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  •       Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
  •       Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Utami Pratiwi -